Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum RI (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan, sejatinya Presiden RI Prabowo Subianto memiliki fokus terhadap upaya pemberantasan korupsi diterapkan di pemerintahannya.
Pernyataan itu disampaikan oleh Supratman saat disinggung soal sikap pemerintah terhadap tidak masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan inisiatif pemerintah untuk dibahas di DPR RI. Namun, RUU yang telah diusulkan ke DPR sejak bertahun-tahun itu hingga kini tak masuk dalam Prolegnas Prioritas untuk digodok dan disahkan menjadi undang-undang.
"Sekali lagi, Presiden Prabowo itu komitmen untuk pemberantasan korupsi clear dan jelas. Bahwa Undang-undang Perampasan Aset sejak pemerintahan Presiden Jokowi sudah diajukan ke Parlemen, tapi faktanya itu tidak dibahas," kata Supratman saat ditemui awak media di Kantor Kemenkum RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Kekinian, pemerintah kata dia, akan melakukan beragam upaya untuk dapat berkomunikasi dengan parlemen dalam hal ini DPR RI.
Baca juga: Daftar 41 RUU Prolegnas Prioritas 2025 yang Disetujui DPR RI
Tak hanya itu, Supratman menyatakan, pemerintah juga akan melakukan lobi-lobi dengan para Ketua Umum partai politik, terutama yang di parlemen untuk memastikan RUU Perampasan Aset itu segera dibahas.
Pasalnya, hal itu penting agar nantinya jika Presiden RI Prabowo Subianto pulang dari lawatannya di luar negeri dan dimungkinkan mengeluarkan surat presiden (surpres), maka seluruh stakeholder di parlemen bisa mengeksekusi RUU tersebut.
"Karena itu sekarang kami lagi melakukan upaya dialog bersama dengan Parlemen, dengan Ketua-Ketua Umum Partai Politik, supaya begitu Presiden Prabowo akan mengirim surpres untuk masuk di dalam prolegnas yang akan datang, memastikan bahwa itu akan dijamin untuk dibahas dan dilakukan pembahasan di Parlemen," kata dia.
Bahkan, kata Supratman, pihaknya dalam hal ini pemerintah akan menyampaikan secara rinci soal perkembangan dari beragam RUU yang masuk dalam Prolegnas.
"Ya pasti, kan saya katakan tadi bahwa nanti setelah beliau balik dari luar negeri, kami akan melaporkan perkembangannya terkait dengan Prolegnas yang ada dan akan meminta pandangan beliau terkait dengan itu," ucap dia.
"Nah, karena itu sekali lagi, mohon bersabar, kami lakukan dialog dengan kekuatan-kekuatan yang ada di Parlemen. Sehingga kami memastikan, begitu kami ajukan, ini bisa selesai," tandas Supratman.
Baca juga: Menhut Minta Tambahan Anggaran Rp 3,67 Triliun ke DPR untuk Kebutuhan Asta Cita Presiden Prabowo
Adapun RUU Perampasan Aset ini mandek dibahas di DPR RI selama lebih dari 1 dekade setelah naskah RUU tersebut pertama kali disusun pada 2008.
Pada 2023 RUU Perampasan Aset pernah masuk ke dalam Prolegnas Prioritas namun belum juga dibahas.
Bahkan saat masih menjabat sebagai Presiden RI, Joko Widodo juga telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Surpres itu bernomor R 22-Pres-05-2023 yang dikirim tanggal 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.