News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pakar Hukum Setuju SIM dan STNK Tetap Ditangani Polisi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

petugas kepolisian melayani seorang pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polrestabes Kota Makassar, senin (1/12). permintaan pengurusan SIM melonjak 50 persen sejak kepolisian menggelar oprasi zebra pekan ini. tribun timur/muhammad abdiwan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Marcus Priyo Gunarto menilai penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Suran Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) berkaitan dengan tugas polisi dalam menegakkan hukum.

Sebab dengan memiliki data registrasi dan identifikasi kendaraan, polisi jadi mudah untuk mengaksesnya bila terjadi masalah.

"Setiap polisi yang bertugas penegakkan hukum akan lebih mudah mengakses data yang diperlukan, termasuk untuk melacak pemilik apabila terkait dengan pencurian bermotor,"‎ kata Marcus dalam di ruang sidang utama Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Selain itu, menurut Marcus, kewenangan penerbitan SIM, STNK, dan BPKB juga dapat memberi perlindungan dan pengayoman dari polisi kepada‎ pemilik kendaraan.

Sebab di dalam registrasi dan identifikasi kendaraan itu terdapat kepastian hubungan hukum kepemilikan antara seseorang dengan kendaraannya.

Termasuk perubahan kepemilikan yang terekam dari pangkalan data.

Karena itu, tambah Marcus, lantaran penegakkan hukum di jalan juga merupakan tugas kepolisian, maka tugas itu sangat harus didukung data forensik kepolisian yang menyangkut data pengendara.

"Dalam perspektif tugas penegakan hukum, kewenangan Polri itu justru jadi faktor penguat dan bagian integral terhadap pelaksanaan kewenangan Polri di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat. Atas dasar itu maka dalam melaksanakan tugasnya, kewenangan itu tidak mungkin bertentangan dengan UUD 1945," kata Marcus.

Untuk diketahui, Koalisi untuk Reformasi Polri yang terdiri dari Indonesia Legal Roundtable (ILR) diwakili Erwin Natosmal Oemar, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) diwakili Julius Ibrani, dan lainnya menggugat sejumlah pasal dalam UU Kepolisian dan UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi.

Mereka menyoalkan weweang Polri dalam menerbitkan SIM, STNK, dan BPKB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini