TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati hanya berstatus sebagai staf ahli namun Bambang Wahyu Hadi (BWH) sangat aktif untuk mewakilli anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo.
Bambang pun meminta jasa senilai 7 persen dari keseluruhan total nilai penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi baru dan terbarukan untuk Kabupaten Deiyai Provinsi Papua.
Biaya tersebut diperoleh asal anggaran proyek dimasukkan dalam tahun anggaran 2016 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dalam menjalankan aksinya, Bambang dibantu asisten pribadi Dewi bernama Rinelda Bandaso.
"BWH berperan aktif seolah-olah mewakili DYL dengan RB untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari total proyek," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Nahas, aksi tersebut tercium KPK dan akhirnya mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan, Selasa lalu.
KPK pun menyita uang senilai 177.700 Dolar Singapura yang diduga pemberian dari Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf selaku pemenang tender.
Uang tersebut ternyata adalah pemberian pertama dari komitmen fee yang sudah disepakati.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi mengungkapkan proyek tersebut berkisar ratusan mililar rupiah.