Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (26/11/2024) hari ini.
Barang yang dilaporkan berada dalam sebuah tas cokelat.
Dari foto yang diterima Tribunnews, ada dua barang yang dilaporkan oleh Menag Nasaruddin, ke KPK, yaitu paket dupa dari Arab Saudi.
Tribunnews coba menelusuri harga barang yang dilaporkan oleh Menag Nasaruddin melalui situs sa.arabianoud.com.
Total harga dua barang yang dilaporkan oleh Nasaruddin berjumlah Rp4,8 juta.
KPK pun mengapresiasi laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menag Nasaruddin Umar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Heli Caracal TNI AU Ditembak di Mimika Papua Tengah, Dua Prajurit Terluka
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan menganalisa barang yang diduga gratifikasi ini.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
“Apakah (penerimaan, red) termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” imbuhnya.
Ke depan, KPK berharap makin banyak penyelenggara negara yang melakukan tindakan serupa.
Tessa bilang pelaporan bisa mudah dilakukan dengan mengakses aplikasi Gratifikasi Online atau GOL.
“Aplikasi GOL dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya di layanan distribusi digital berbasis Android dan IOS,” kata dia.
“Setelahnya pengguna dapat memilih menu ‘Laporan Gratifikasi’ dilanjutkan ‘Buat Laporan Baru’ disertai data laporan dan dokumen pendukung, sebelum pelaporan tersebut dikirimkan,” lanjut Tessa.