News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Periksa Yasonna Rabu Besok terkait Kasus Harun Masiku, Kalau Mangkir Dijemput Paksa?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. a.k.a Yasonna Laoly. KPK enggan mengonfirmasi lebih jauh apabila Yasonna Laoly kembali tidak hadir dalam pemeriksaan kasus Harun Masiku, apakah akan dipanggil secara paksa?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap memasukkan nama mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly ke dalam daftar saksi kasus suap yang menyeret eks caleg PDIP Harun Masiku.

Yasonna yang juga seorang politikus PDIP rencananya akan memenuhi panggilan KPK pada Rabu (18/12/2024) besok.

"Ya terkait Saudara YSL [Yasonna Laoly] ini, yang bersangkutan yang meminta untuk dijadwalkan hari Rabu. Tentunya seyogyanya beliau akan hadir dijadwal yang sudah dimintakan tersebut," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (17/12/2024).

"Jadi tidak perlu ada konfirmasi lagi, nanti kita tunggu saja hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2024," lanjutnya.

Yasonna sebelumnya dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (13/12/2024). Namun, ia tak memenuhi panggilan penyidik.

Tessa enggan mengonfirmasi lebih jauh apabila Yasonna kembali tidak hadir apakah akan dipanggil secara paksa.

"Ya saya pikir kita tidak perlu berasumsi terlalu jauh. Nanti pada saat hari Rabu ini, teman-teman bisa kembali menanyakan pertanyaan yang sama kepada saya kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir," ujar Tessa.

Baca juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan Yasonna Laoly Bukan Karena Tak Menjabat Menkumham Lagi

Tessa juga sebelumnya sempat memastikan bahwa pemanggilan terhadap Yasonna bukan penyidikan baru, melainkan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

“Saudara YL [Yasonna Laoly] bukan pengembangan, masih dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara saudara Wahyu Setiawan, selaku anggota KPU periode tahun 2017 sama dengan 2022,” ucapnya.

 

Latar Belakang Perkara

Harun Masiku adalah eks caleg PDIP yang maju sebagai caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I pada Pemilu 2024.

Di dapil tersebut, Masiku hanya memperoleh 5.878 suara dan menempati posisi kelima.

Perolehan suara tersebut jelas tidak dapat mengantarkan Masiku melenggang ke Senayan.

Pada saat itu, caleg dari PDIP dari dapil Sumsel I yang dinyatakan terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi ia meninggal 17 hari sebelum pemilu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini