“Kami tidak melihatnya dari sisi itu karena tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik,” kata Ali, Senin (13/1/2024).
KPK melakukan berbagai cara agar keberadaan Harun segera diketahui, salah satunya dengan meminta bantuan National Central Bureau Interpol.
Buntut kaburnya Masiku ke Singapura dan kesimpangsiuran mengenai keberadaan Masiku ini, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Ronny F Sompie dicopot oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Selasa, 28 Januari 2020.
Yasonna mengatakan, Masiku sebenarnya sudah tiba di Indonesia pada Selasa, 7 Januari 2020.
Kepergian dan kedatangan Masiku dari dan ke Indonesia bisa luput dari pengawasan Imigrasi karena terjadi delay time di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta.
Pada saat itu, terjadi gangguan perangkat teknologi informasi sehingga Imigrasi baru tahu jika Harun Masiku sudah tiba di Indonesia, satu hari sebelum Wahyu di-OTT.
Baca juga: Ketua KPK Terpilih soal Kasus Harun Masiku: Itu Jadi Target Kami
Menurut Yasonna, gangguan tersebut merupakan hal yang janggal sehingga ia membentuk tim independen gabungan yang terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Reserse Kriminal Polri, dan Ombudsman RI.
Dalam pelariannya, Harun Masiku diduga masih berada di luar negeri, seperti Filipina dan Malaysia.
Interpol bahkan sudah menerbitkan red notice surat perintah penangkapan internasional atas nama Harun Masiku pada Juni 2022, namun keberadaan eks kader PDIP ini masih misterius.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya sudah mengirim tim penyidik untuk mengejar Harun ke Malaysia dan Filipina pada 2023.