Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri akan menelusuri aset-aset IIiev Dimitar Nikolov, warga negara Bulgaria yang ditetapkan sebagai tersangka pembobolan ATM modus skimming di ratusan ATM di Bali.
Selama tiga tahun beraksi sejak 2013, Nikolov berhasil meraup uang kejahatan hingga Rp 24 miliar. Saat ini aset-aset pencucian uang tengah dikejar oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim untuk disita.
Informasi yang dihimpun, aset-aset Nikolov berada di Indonesia dan juga di luar negeri. Hasil kejahatannya ada yang sudah dibelikan barang berharga, barang mewah serta lainnya.
Disinyalir Nikolov juga memiliki aset seperti villa, tanah serta kekayaan lainnya di Pulau Dewata. Sayangnya ketika dikonfirmasi soal kebenaran itu, Kabareskrim Komjen Anang Iskandar belum mau berkomentar banyak.
"Masih ditelusuri aset-asetnya, untuk beli apa saja. Karena dia kena tindak pidana pencucian uang juga. Dia baru saja tiba di Indonesia, nanti akan didalami dan diperiksa," tambah Anang.
Nikolov merupakan tersangka kejahatan skimming ATM yang menyasar para korbannya warga negara Eropa yang tengah berlibur di Bali.
Para korbannya kebanyakan baru mengetahui uang di rekeningnya amblas setelah tiba di negaranya masing-masing. Akibat ulah Nikolov, Indonesia masuk dalam jajaran negara yang dicurigai sebagai tempat pembobolan kartu ATM.
Sebelumnya, pada 7 Februari 2015, beberapa pelaku komplotan Nikolov telah ditangkap polisi. Mereka menjadi buronan Europol karena kejahatan mereka menimbulkan kerugian sangat besar bagi korbannya di berbagai negara di Eropa.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Bareskrim, Nikolov telah melakukan kejahatan itu sebanyak 5500 kali di 509 ATM di Pulau Bali.
Untuk kelanjutan kasus ini, penyidiknya sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Oktober 2015. SPDP ini telah diterima Kejaksaan Agung pada 19 Oktober 2015.
Atas perbuatannya, tersangka Nikolov dijerat pasal berlapis yakni pencurian data nasabah dikenakan KUHP, memindahkan data transfer dokumen elektronik dikenakan UU ITE, dan pencucian uang dikenakan TPPU.