News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Kebiri

HNW Nilai Pelaku Kekerasan terhadap Anak Bisa Dihukum Mati

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bantu Tolikara - Hidayat Nur Wahid menerima uang sumbangan dari para ustazah pimpinan majelis se-Jabodetabek, yang dikumpulkan secara spontan untuk membantu membangun Masjid Baitul Muttaqin di Tolikara, Papua, di Jakarta, Senin (20/7/2015).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mendukung adanya penambahan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Menurut dia, Indonesia dalam keadaan darurat kekerasan anak, sehingga diperlukan keseriusan pemerintah untuk melindungi anak.

"Perlu ada penambahan hukuman. Kita bahas di komisi VIII. Kita bahas dengan KPAI dan Komnas Anak Komisi VIII," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Dalam rapat tersebut, semua pihak sepakat adanya pemberatan hukuman dikarenakan jumlah kasus kekerasan anak yang meningkat dimana pelaku yang dihukum tidak jera.

"Inpres Jokowi dengan pengebirian. Itu alternatif terbuka dengan negara lain juga. Ada hukuman mati. Melibatkan anak dengan kejahatan narkoba. Kejahatan anak sampai mencabuli sampai dibunuh. maka hukum saja mati," kata Politikus PKS itu.

Ia pun mendukung pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan kepada anak untuk memberikan efek jera. Wakil Ketua MPR itu juga meminta adanya revisi UU Perlindungan Anak‎ agar hukum mati dan kebiri masuk dalam undang-undang,

"Penambahan hukuman saya setuju. Ini bisa dilakukan maka perlu payung hukum. Undang-undang perlindungan anak ada hukuman mati. Nah apapun keduanya. Ada pasal baru. Koreksi dengan yang ada. Bisa lewat perppu atau lewat aturan baru," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini