News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Tiongkok Diminta Informasikan Keberadaan Eddy Tansil

Penulis: Valdy Arief
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koruptor Bapindo, Eddy Tansil

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono, telah meminta Jaksa Agung Tiongkok untuk memberikan informasi keberadaan buronan legendaris kasus korupsi, Eddy Tansil.

Permintaan tersebut disampaikan Widyo saat menghadiri sebuah konferensi di Negeri Tirai Bambu pada 2014 silam, untuk mewakili Jaksa Agung, HM Prasetyo.

"Saat itu saya sempatkan bicara dengan Jaksa Agung Tiongkok, saya tanyakan ada terpidana yang ada di sana, Eddy Tansil. Saya sudah minta agar diinformasikan kalau dia ditemukan," kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Sebelumnya, pada 2014 muncul informasi bahwa buronan korupsi paling lama di Indonesia ini tengah berada di Tiongkok. Dia dikabarkan menjalankan usaha minuman keras di sana.

Eddy Tansil merupakan pembobol uang negara lewat kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group, dan terlacak Kejaksaan Agung berada di Tiongkok.

Kejaksaan sudah melakukan usaha ekstradisi dengan mengirimkan surat kepada Pemerintah Tiongkok melalui Kementerian Hukum dan HAM selaku central authority pada 8 September 2011.

Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukuman 20 tahun penjara. Dia terbukti menggelapkan uang 565 juta dollar AS dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini