TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun, Tri Rismaharini dijadikan tersangka terkait kasus penyalahgunaan wewenang pemindahan kios pembangunan Pasar Turi Surabaya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari Tri Rismaharini ataupun kuasa hukumnya.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) penetapan Risma sebagai tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Penetapan tersangka terhadap Risma berdasar berkas perkara nomor B/415/V/2015/Reskrimum. Surat ini keluar pada 28 Mei 2015.
Tapi Kejati baru menerima SPDP-nya pada 30 September 2015.
Dalam SPDP itu juga disebutkan Risma terjerat pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang saat menjadi Wali Kota Surabaya.
Saat dikonfirmasi soal SPDP Risma, Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku sudah mengkonfirmasi ke Kejati Jatim namun belum mendapat jawaban.
"Saya coba tanya ke Kejati Jatim, tapi belum dapat penjelasannya. Tapi kalau Kapolda Jatim menyatakan tidak, ya aneh itu. Kan beredar nomor SPDP kan nomor itu dari polisi," tutur Prasetyo saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2015).
Ditanya apakah ada kejanggalan soal SPDP itu, Prasetyo menyuruh untuk mengkonfirmasi langsung pada penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Kalau itu tidak benar ya berarti ada penyesatan. Ada upaya untuk mengganggu pelaksanaan Pilkada. Coba tanyakan ke Polda Jatim karena kejaksaan menerima (SPDP) itu," tambah Prasetyo.
Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Polda Jawa Timur, pihak Polda mengaku belum mengetahui penetapan status tersangka tersebut.
"Saya belum dapat konfirmasi dari penyidiknya (reserse)," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Jumat (23/10/2015).
Hal serupa juga dilontarkan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Anton Setiadji. Menurutnya sampai saat ini anak buahnya belum melakukan pemeriksaan terhadap Risma.
"Yang bersangkutan belum pernah diperiksa," ujar Anton.