"Dalam SKB juga diberikan template untuk membuat rencana kerja desa dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Cukup dua lembar keras sudah bisa gunakan dana desa,” tandas Marwan.
Setelah ada SKB, lanjut Marwan, tak ada alasan lagi bagi pemkab dan pemkot menunda penyaluran dana desa itu ke kas desa.
"Demikian juga masyarakat desa, mestinya tak ada alasan lagi untuk tidak membelanjakan dana desa itu. Panduannya sudah jelas dan sangat simpel," Marwan menegaskan.
Untuk menambah efektifitas Desa Membangun, sejak awal Oktober telah dikerahkan 12.000 tenaga pendamping desa di 403 kabupaten dan 5301 kecamatan. Mereka melaksanakan misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan (sampai dengan akhir oktober).
Sekaligus membantu dan mendampingi implementasi UU Desa, khususnya memantau realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), sampai dengan akhir tahun anggaran 2015.
Kemudian Oktober 2015 diluncurkan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diawali dari provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD dapat dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa (PD) dapat diisi.
Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 21.000 orang, diharapkan rampung seleksi dan ditugaskan.
Pada bulan Oktober ini sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh 2 orang PD di kecamatan. Diharapkan bulan oktober ini, 90 % Desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa.
Begitupun Kementerian Desa PDTT telah dan sedang (secara simultan) melatih 12.000 pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga mampu memfasilitasi regulasi UU Desa kedalam implementasi/praktek berdesa.
Dengan pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan
Karena itu, wacana untuk menahan pencairan Dana Desa tahap ketiga kepada Kabupaten/Kota menjadi tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang memadai.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara, Boediarso Teguh Wibowo beberapa waktu yang lalu mengancam akan menahan realisasi Dana Desa dari RKUN ke RKUD untuk Tahap III senilai Rp4,15 Triliun atau 20 persen dari total Dana Desa.
Kebijakan tersebut justru dinilai kontra produktif dengan misi Pemerintah melakukan percepatan pembangunan di Desa, terutama dalam upaya mengatasi pelambatan ekonomi nasional saat ini.