News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Tidak Takut Hadapi Gugatan Praperadilan Pelindo II

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Atas ancaman somasi serta praperadilan yang dilontarkan oleh ‎Kuasa Hukum PT Pelindo II, Bareskrim tidak ambil pusing.

Melalui kuasa hukumnya, Rudi Kabunang, Pelindo II soal penyitaan penyidik Bareskrim yang dinilai ilegal dan tidak sah,

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Bambang Waskito menegaskan pihaknya sudah bekerja dengan benar dan ada landasan hukumnya.

"Terserah saja dia mau bilang bagaimana. Mau bilang tidak sah yang tidak apa-apa. Intinya kami tidak mungkin (geledah dan tanpa izin). Kami on the track," tegasnya, Jumat (23/10/2015) di Mabes Polri.

Menurut jenderal bintang satu itu, apabila memang kubu Pelindo II ingin mengajukan protes, pihaknya mempersilahkan melalui jalur hukum yakni praperadilan.

"Kan ada jalurnya (praperadilan), kami siap hadapi, kami tidak takut," ucapnya.

Untuk diketahui, Jumat (23/10/2015) siang, kuasa hukum PT Pelindo II Rudi Kabunang menyambangi Bareskrim Polri.
Dia memprotes soal penyitaan penyidik Bareskrim yang dinilai ilegal dan ‎tidak sah.

Diutarakan Rudi, penyitaan yang dilakukan oleh penyidik di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terhadap sejumlah dokumen di Pelindo II dinilai tidak sah atau ilegal.

"Kami minta Polri dalam hal ini Kapolri dan Kabareskrim harus liat kalau tindakan penyidik dibawahnya itu bertindak tidak sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas Rudi, di Mabes Polri.

Diutarakan Rudi alasan dirinya mengatakan penyitaan tidak sah ialah karena ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan ‎pada 8 Oktober 2015 lalu. Padahal penggeledahan dilakukan pada 28 Agustus 2015.

"Bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani beberapa bulan setelah penyitaan? Ini kan tidak benar," ungkapnya.

Hal lainnya yaitu, pihak Rudi telah mengkonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dimana berdasarkan surat balasan wakil ketua PN Jakut tanggal 2 Oktober 2015, PN Jakut hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan saja.

‎"Kala itu penyidik hanya berbekal surat izin penggeledahan. Ternyata surat izin penyitaan tidak ada," tuturnya.

Atas dasar itulah, beberapa karyawan Pelindo yang menandatangani berita acara penyitaan dokumen mencabut tanda tangannya atas surat tertanggal 8 oktober 2015‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini