News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diprotes, Kebijakan Bima Arya Larang Perayaan Asyura di Bogor

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aktivis Indonesia Tanpa Diskriminasi Denny JA menyindir Wali Kota Bogor Bima Arya, yang menerbitkan Surat Edaran Nomor 300/1321-Kesbangpol tentang larangan terhadap Perayaan Asyura (Hari Raya Kaum Syiah) di Kota Bogor pada Kamis (22/10/2015) malam.

"Inikah Indonesia yang kita inginkan? Inikah Indonesia yang akan kita wariskan ke anak cucu? Yaitu Indonesia di mana kepala daerah dari agama atau kepercayaan yang dominan dibolehkan melarang kegiatan agama atau kepercayaan minoritas di wilayahnya?" Kata Denny dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (25/10/2015).

Pendiri Lingkaran Survei Indonesia (LSI) ini menyebutkan, persepsi dan kebijakan yang dilakukan kepala daerah seperti Bima Arya telah menjadikan Indonesia sebagai satu dari negara terburuk di dunia dalam menjaga keberagaman.

Denny merujuk pada hasil riset Pew Research Center di tahun 2015 yang mencatat Indonesia dalam negara dengan indeks social hostilities ataupun indeks government restriction atas keberagaman agama terburuk.

Dirinya juga meyayangkan ‎sikap pemerintah pusat yang membiarkan kepala daerah membuat kebijakan melanggar konstitusi UUD 45.

‎"Bukankah jelas dalam pasal UUD 45 bahwa negara kita berazaskan Pancasila yang melindungi keberagaman agama? Bukankah jelas juga bahwa founding fathers negara kita yang sangat jelas tingkat kesalehan agamanya, juga menginginkan Indonesia yang beragam?," kata Denny.

Lebih lanjut dirinya menilai, jika diskriminasi terhadap kaum Syiah ini dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan di kemudian hari agama atau keyakinan minoritas lain bisa menjadi korban berikutnya.

"Kita memimpikan Indonesia menjadi rumah Pancasila, di mana setiap penganut agama dan kepercayaan dilindungi pemerintah pusat dan kepala daerah untuk melaksanakan ibadahnya. Yang dilarang seharusnya hanyalah tindakan kriminal. Merayakan atau melaksanakan sebuah kegiatan ibadah sesuai dengan keyakinannya sejauh tidak melanggar UUD 45 itu bukan tindakan kriminal!" Tegasnya.

"Jangan biarkan keberagaman Indonesia dirusak oleh kepala daerah dan pemimpin yang buruk," kata Denny JA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini