News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi: Majalah Lentera Meresahkan Masyarakat

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Humas Mabes Polri, AKBP Achmad Sabrie, mengatakan bahwa majalah Lentera yang diproduksi oleh lembaga pers mahasiswa UKSW, Salatiga, edisi ketiga yang memuat tentang sejarah G30S/PKI tersebut telah membuat resah sebagian kalangan masyarakat.

Menurutnya, konten dari majalah tersebut dapat memicu datangnya kembali masalah yang sudah lama terjadi.

"Dari berbagai laporan di masyarakat, Polres Salatiga sudah menemukan banyak riak kecil yang mulai menyulut akibat majalah tersebut," ujarnya di Kawasan Kuningan, Jakarta, Minggu (25/10/2015).

Namun, saat ditanya mengenai kebenaran adanya "riak kecil" di Salatiga akibat dari majalah yang beredar hanya 500 eksemplar per enam bulan tersebut, Achmad menolak untuk memberi keterangan lebih lanjut. Menurutnya, hal tersebut merupakan data intelejen dan tidak dapat dipublikasikan.

Selain itu, majalah Lentera yang dibuat oleh persma UKSW tersebut dinilai tidak mempunyai SIUPP pendirian perusahaan media oleh pemkot Salatiga, sehingga perlu adanya penindakan yang dilakukan oleh pihak keamanan.

"Lentera itu tidak punya SIUPP makanya, kami tertibkan. Lalu di halaman depan ada lambang palu aritnya dan itu jelas-jelas dilarang," tambahnya.

Sementara itu, pengurus LBH Pers, Asep Komarudin mengatakan bahwa di dalam UU Pers tahun 1999, tidak ada yang menyebutkan bahwa lembaga pers harus mempunyai surat izin usaha untuk produk jurnalistik. Sehingga, alasan tidak mempunyai SIUPP tidak berdasar.

"Ini makanya kurang baca undang-undang. Di UU Pers, seluruh aktivitas jurnalistik dan juga produk jurnalistik tidak membutuhkan SIUPP. Kalau profit iya, tapi kalau nonprofit, tidak perlu. Ini kan mahasiswa yang buat," jelas Asep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini