News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuh Tata Chubby Beri Keterangan Berbelit Saat Persidangan

Penulis: Valdy Arief
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus pembunuhan Tata Chubby

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Shandy Handika menyebutkan selama sidang pemeriksaan terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Syahrin alias Tata Chubby, Prio Santoso memberikan pernyataan secara berbelit-belit.

Sikap Prio tersebut, menurut Shandy dapat memberatkannya dalam tuntutan.

"Banyak pertentangan antara kesaksian terdakwa dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dengan keterangan terdakwa saat dalam persidangan tadi. Itu berpengaruh pada tuntutan," kata Shandy Handika usai sidang lanjutan kasus pembunuhan Tata Chubby di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/10/2015).

Pada persidangan pemeriksaan terdakwa Senin (26/10/2015), Prio mengaku tindakan mencekik Deudeuh tidak bertujuan membunuh korbannya.

"Saya hanya mau melemahkan," kata Prio.

Hal tersebut berbeda dengan kesaksian Prio dalam BAP yang menjadi dasar dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Pada BAP tertulis pria yang berprofesi guru lembaga bimbingan belajar sempat memastikan korbannya tewas.

Kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby yang terjadi pada 11 April 2015 silam sempat menarik perhatian publik.

Pasalnya, Deudeuh yang ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di kamar kosnya, ternyata melakukan tindak prostitusi menggunakan media sosial.

Belakangan juga diketahui Prio, tersangka pembunuh Deudeuh, merupakan seorang pengguna jasa esek-esek yang disediakan korbannya.

Setelah membunuh Deudeuh, Prio sempat melarikan diri dan membawa sejumlah barang berharga milik teman kencannya itu.

Atas Tindakannya, Prio didakwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini