News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Modus Pejabat Imigrasi Peras WNA: Persulit Dokumen, Minta Bayaran Ekstra agar Lolos Verifikasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik rasuah sistemik dan terstruktur di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). 

Praktik kotor yang meraup dana hingga ratusan miliar rupiah ini berpusat pada pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) sepanjang periode 2022–2026.

Baca juga: OTT Senyap Kasus Imigrasi, KPK Beri Rakyat Kado di Hari Lahir Pancasila

Modus Pejabat Imigrasi Peras WNA

Modus utama yang dijalankan oleh para oknum pejabat imigrasi ini adalah dengan sengaja mempersulit birokrasi pengurusan dokumen. 

Pemohon yang mayoritas menggunakan jasa biro atau agen selalu dihadapkan pada penolakan hingga akhirnya dipaksa untuk menyetorkan sejumlah uang pelicin di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan secara rinci bagaimana praktik pemerasan ini dikendalikan. 

Setiap tahapan verifikasi sengaja dijadikan lahan untuk meraup keuntungan pribadi, baik di tingkat loket wilayah maupun di Direktorat Jenderal Imigrasi pusat.

"Pada praktiknya, proses permohonan izin tinggal tersebut dipersulit dan selalu ditolak. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi, agar permohonan tersebut diproses. Hal ini menggambarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara sistemik, mulai dari alur perintah hingga setoran uangnya. Kasarnya, di internal mereka berlaku aturan bahwa untuk setiap dokumen yang diproses, setiap klik ada harganya," kata Setyo dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Permainan kotor ini tidak lepas dari instruksi pucuk pimpinan. 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi 2023–2024 yang belakangan menjabat Wakil Menteri Imipas 2025–2026, Silmy Karim (SK), diduga menjadi salah satu aktor utama yang meminta jatah dari pengurusan izin WNA tersebut. 

Instruksi ini diteruskan ke bawah melalui Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra (JS), yang kemudian memerintahkan para Kepala Subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS), untuk menarik biaya ekstra.

Untuk menampung dana gelap yang disetorkan oleh biro jasa maupun WNA secara langsung, para staf Subdit Izin Tinggal menyiapkan sejumlah rekening nominee atau rekening pengepul. 

Tercatat, selama periode 2022–2026, aliran dana haram yang masuk sekurang-kurangnya mencapai Rp 145,5 miliar.

Uang panas tersebut kemudian didistribusikan kepada para oknum pejabat setiap hari Jumat. 

Silmy Karim sendiri disebut menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. 

Demi menyamarkan jejak aliran dana, komplotan ini menggunakan sandi khusus. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini