News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Penyidik KPK Cukupkan Minta Keterangan Surya Paloh

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat Surya Paloh usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015). Surya Paloh diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat Patrice Rio Capella, Gubernur non-aktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti dalam kasus dugaan suap pengamanan Bansos Sumatera Utara. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik KPK menganggap keterangan Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, sudah cukup untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekjen DPP NasDem, Patrice Rio Capella.

"Sampai saat ini Surya Paloh sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik. Dianggap cukup sampai saat ini," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, kepada wartawan di KPK, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Wakil Ketua KPK Indriyanto Senoadji menyatakan hal sama. Menurut dia penyidik yang memeriksa Paloh mengatakan keterangan yang disampaikan Paloh, Jumat pekan lalu, sudah cukup.

Surya Paloh diperiksa Jumat malam pekan lalu terkait pertemuan di Partai NasDem yang diduga membicarakan muasal suap Rp 200 juta yang diterima Capella dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, melaui perantaranya Fransisca Insani Rahesti.

Capella ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi untuk mengamankan kasus dugaan korupsi bantuan sosial di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Sementara Capella adalah anggota DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini