TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa yang mewakili Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Dasep Ahmadi, rekanan Kementerian BUMN dalam pengadaan mobil listrik menyebutkan kendaraan tersebut bukan jenis baru dan tidak layak jalan.
Anggota Tim Jaksa, Rhein Singal, menyatakan mobil listrik yang dibuat Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, bukan mobil jenis baru dan mirip dengan mobil yang telah ada.
"Mobil listrik yang dibuat mirip dengan mobil Toyota Alphard. Pada bus listrik chassis dan tranmisinya menggunakan HINO yang dimodifikasi," kata Rhein Singal saat membacakan jawaban permohonan praperadilan di Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Mobil yang tidak menggunakan bahan bakar minyak tersebut, menurut Rhein Singal, tidak layak jalan.
Hal tersebut berdasarkan pada keterangan saksi Soeroyo Alimoeso, mantan Dirjen Perhubungan Darat, yang menyebutkan mobil itu belum memenuhi syarat.
"Speedometer tidak berfungsi sehingga tidak dapat diuji. Gaya kendali rem utama sebesar 620 Newton, sedang ambang batas maksimum 500 Newton," sebut Rhein.
Nomor rangka pada mobil listrik itu juga disebutkan Tim Jaksa hanya ditempelkan.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 mengatur nomor rangka harus tertera secara permanen.