TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah pusat memerintahkan seluruh jajarannya di daerah untuk merevisi atau mengubah peraturan yang mengatur mengenai pembakaran lahan atau hutan.
Sehingga ke depan, tidak ada lagi bencana asap yang berasal dari pembakaran hutan dan lahan tersebut.
Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengultimatum pihak yang berdasarkan penyidikan Polri terbukti melakukan pembakaran tersebut.
Tegas Tjahjo, tahun ini pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi keras untuk para pelaku pembakaran liar tersebut.
"Pemerintah akan menindak tegas kalau ada indikasi dan terbukti pihak perusahaan atau kelompok masyarakat yang sengaja membakar lahan dan hutan. Mendagri juga memerintahkan kepada seluruh pemerintah propinsi, kabupaten/kota untuk merevisi atau merubah kalau ada pergub/perda yang terkait kebijakan pembakaran lahan," kata Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (27/10/2015).
Pergub dimaksud adalah peraturan gubernur dan perda adalah peraturan daerah.
Sejauh ini mengenai pemadaman api di sejumlah daerah, kata Tjahjo, pemerintah sudah menggandeng sejumlah pihak.
Utamanya TNI dan Kepolisian. Bahkan, dikatakan mantan Sekjen PDIP tersebut, Presiden Joko Widodo dan jajarannya telah memantau langsung upaya pemadaman api dan kabut asap.
"Peran aktif pasukan TNI ikut memadamkan kebakaran lahan dan tindakan proaktif jajaran kepolisian yang semuanya dikoordinasikan langsung Bapak Presiden RI yang tidak hanya memantau mengkoordinasikan tetapi belaiau terjun langsung ke semua wilalyah yang terjadi kebakaran/asap untuk melihat secara langsung serta memerintahkan seluruh jajaran pemerintahan pusat dan daerah dalam upaya pemadaman api serta prioritas menolong masyarakat yang terdampak bencana asap tersebut," kata Tjahjo.