TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evy Susanti mengaku berkas penyidikannya akan selesai hari ini. Evy adalah tersangka suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara.
"Insya Allah hari ini P21," kata Evy di KPK, Jakarta, (29/10/2015).
Menurut Evy, berkas penyidikan suaminya Gatot Pujo Nugroho juga dinyatakan lengkap. Gatot tidak berkomentar terkait pemeriksaannya hari ini. Gatot hanya mengangkat kedua tangannya dan menebarkan senyum.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan di PTUN Medan. Saat OTT tersebut, KPK menyita 15 ribu dolar Amerika dan 5 ribu dolar Singapura di ruangan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Kedelapan tersangka tersebut adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua angota mejelis hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, panitera Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara Guntur alias Gari, Otto Cornelis Kaligis, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evi Susanti.
Suap tersebut berkaitan dengan pengajuan kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait terbitnya surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), dan penahananpencairan dana bagi hasil (DBH) yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara di PTUN. (Eri Komar Sinaga)