TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II mengundang jajaran Kejaksaan Agung dalam rapat hari ini, Kamis (29/10/2015).
Dalam rapat tersebut, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) membantah telah memberikan izin perpanjangan kontrak antara PT Pelindo II terkait pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH) pada 2014.
"Jadi kalau dikatakan Jamdatun amini kontrak dengan JICT, itu sama sekali tidak pernah diberikan. Di 'Legal Opinion' tidak disinggung soal JICT Tetapi kalau yang berkaitan dengan operator, silahkan," kata Jamdatun Noor Rachmad diruang rapat Pansus Pelindo II, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).
Noor mengakui Jamdatun pernah menerbitkan pendapat hukum atau legal opinion kepada Pelindo II yang diajukan tanggal 9 Oktober 2014 lalu diberikan kembali pada tanggal 21 November 2014.
Dalam surat permintaan legal opinion dari Pelindo II kepada Jamdatun, kata Noor, disebutkan sejumlah hal. Pertama apakah perlu PT. Pelindo II mendapat konsesi dari pemerintah atau otoritas pelabuhan. Kedua apakah perjanjian yang dibuat PT Pelindo II bertentangan dengan UU apabila belum mendapat konsesi. Ketuga apakah Pelindo II dapat tetapp melanjutkan kerjasama tanpa lebih dulu mendapatkan konsesi.
"Kemudian apakah PT. Pelindo II dapat melakukan pengembangan dalam lingkup pelabuhan, perairan dan daratan tanpa mendapat konsesi dari otoritas pelabuhan," imbuhnya
Noor menyebutkan pada akhirnya Pelindo II melakukan kerjasama dengan pihak lain termasuk memperpanjang konsesi.
Jamdatun telah mengingatkan Pelindo II hanya sebagai pihak operator dan tidak bisa sebagai regulator.
"Sepanjang Pelindo itu bekerjasama dengan pihak ke-3, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silahkan, tapi kalau tidak harus ada izin pemerintah," katanya.