TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan mengebiri pelaku kekerasan seksual terhadap anak, merupakan salah satu solusi untuk melindungi anak.
Oleh karena itu ia mengaku setuju hukuman tersebut dikukuhkan dalam undang-undang.
"Inggris pun sudah melakukan, Denmark, Jerman sudah melakukan, Rusia, Australia, sangat banyak negara yang sudah melakukan," kata Khofifah kepada wartawan di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2015).
Soal bentuk pengebirian, Khofifah mengatakan bentuknya bisa bermacam-macam seperti pembedahan syaraf untuk membunuh nafsu seks atau libido, menyuntik pelaku dengan cairan pembunuh libido, hingga memaksa pelaku menelan obat pembunuh libido.
Di negara-negara yang sudah menerapkan hukuman pengebirian, diketahui sebagian besarnya memberikan obat pembunuh libido, yang sifatnya tidak permanen. Khofifah mencontohkan, di Amerika Serikat (AS), waktu yang dibutuhkan agar libido pelaku normal, mencapai 20 tahun.
Khofifah mengaku tidak bisa memutuskan, metode apa yang menurutnya paling efektif membunuh nafsu pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Khofifah mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh tim dokter yang ditunjuk pemerintah.
"Biarlah itu tim Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang menentukan. Bagi saya satu, perlindungan anak," ujarnya.