TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tersangka eks Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella, telah selesai dan telah siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan hari ini telah serah terima barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Disampaikan bahwa hari Jumat 30 Oktober 2015 ini telah dilakukan proses tahap dua berikut penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka oleh Tim Penyidik kepada Tim JPU atas nama Patrie Rio Capella," kata Yuyuk.
Meski sudah serah terima, lanjut Yuyuk, Capella tetap ditahan di Rumah Tahanan KPK.
"Selama proses penuntutan yang bersangkutan akan tetap ditahan di Rutan KPK," tukas Yuyuk.
Capella adalah tersangka suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung. Capella diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai penghubung dengan Kejaksaan Agung.
Pasalnya, Kejaksaan telah menulis Gatot sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial dan lain-lain di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Bersama Capella, KPK juga menetapkan Gatot dan istrinya Evy Susanti sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2015.