TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama Suryadharma Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kembali digelar, Senin (2/11/2015).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan mantan staf honorer KJRI Jeddah, Hasanuddin Asmat alias Hasan Ompong alias Acang, yang diketahui menjadi salah satu calo pemondokan untuk jamaah haji Indonesia.
Dalam persidangan Acang menuturkan, bekas anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat Nurul Iman Mustofa meminta uang karena berjasa memasukkan pengadaan pemondokan jemaah haji tahun 2012-2013, yang dibawa dirinya.
"Kalo enggak salah, saya berikan 400.000 riyal Arab Saudi atau 106.000 dolar Amerika Serikat," kata Acang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (2/11/2015).
Tak hanya dalam bentuk uang, Acang juga membiayai perjalanan umrah untuk Nurul serta 11 keluarganya.
Acang yang telah bekerja selama 30 tahun di KJRI Jeddah, praktik percaloan wajar terjadi di Arab Saudi pada saat musim haji.
Dia bahkan pernah mengurus pemondokan di Madinah, antara lain Wesel Hotel Company, Saeed Makkey, Al Isyroq, Mawaddah dan Majmuah Al-Shatta.
"Namun yang Al-Shatta saya enggak dapat fee," ujarnya.