News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Nataru, Layanan RS-Pos Mudik Beroperasi 24 Jam, Ada Pula Pemantauan Kesehatan Pengemudi Bus 

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Sebagai upaya melindungi kesehatan masyarakat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran (SE) kesiapsiagaan mengantisipasi momen Hari Raya Natal 2024 dan perayaan Tahun Baru 2024.

Surat yang ditandatangani oleh Menkes Budi Gunadi Sadikin ini diharapkan dapat mencegah dan mengendalikan penyakit menular endemis tertentu, menghadapi bencana yang berpotensi terjadi serta keselamatan selama berkendara.

“Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam kesiapsiagaan menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur hari raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025,” dikutip dari SE yang terima Tribunnews.com pada Senin (23/12/2024).

Baca juga: Antisipasi Pegal Selama Perjalanan Jauh, Simak Tips Posisi Duduk yang Tepat

SE ini ditujukan para Gubernur/Bupati/Wali Kota, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan, dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.

Adapun salah satu langkah kesiapsiagaan adalah memberikan pelayanan kesehatan termasuk pelayanan gawat darurat, selama 24 (dua puluh empat) jam di puskesmas, rumah sakit, dan pos pelayanan kesehatan di sepanjang jalur mudik, dan arus balik, untuk antisipasi rujukan kasus kecelakaan dan gangguan kesehatan lainnya.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan selama 24 (dua puluh empat) jam pada pos pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dibagi dalam 3 (tiga) shift dengan sumber daya manusia kesehatan yang terdiri atas dokter, perawat, dan pengemudi ambulans.

Serta memberikan pelayanan kesehatan pada pos pelayanan kesehatan di lokasi wisata sesuai dengan waktu kunjungan wisata pada tempat wisata tersebut.

 Selain pada puskesmas, rumah sakit, dan pos pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan dapat diberikan melalui Public Safety Center 119 dan Emergency Medical Team untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain yang membutuhkan respon cepat.

Lebih lanjut, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota membentuk Tim untuk melakukan verifikasi dan validasi pelaporan dari pos pelayanan kesehatan di wilayah masing-masing.

“Surat edaran terkait dengan menghadapi kesiapsiagaan di hari libur natal 2024 dan juga tahun baru 2025 sudah diterbitkan. Pos-pos pelayanan kesehatan terdekat Rumah sakit, puskesmas, pos pelayanan kesehatan, siap-siaga untuk 24 jam,” ujar Juru bicara Kemenkes RI Drg. Widyawati saat berbincang di kantor Tribunnews.com Jakarta, Senin (23/12/2024).

Lebih lanjut juga dilakukan pemantauan dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi oleh Tim Kesehatan Dinas Kesehatan daerah Kabupaten/Kota melalui koordinasi dan kerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Republik Indonesia, dan Dinas Perhubungan di terminal bus/pool keberangkatan dan kedatangan sebagai upaya deteksi dini faktor risiko gangguan kesehatan/penyakit dan kecelakaan serta kelaikan mengemudi (keselamatan berkendara).

Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mencatat dan melaporkan kegiatan kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan menginput data pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi melalui laman https://link.kemkes.go.id/pemeriksaankesehatanpengemudi2024.

Informasi terkait penyelenggaraan kegiatan kesiapsiagaan sebagai berikut:

Informasi kegiatan dapat diperoleh melalui Halo Kemkes Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, melalui nomor telepon 1500-567, SMS: 081281562620, Surat elektronik: kontak@kemkes.go.id, IG: kemenkes_ri, X: @KemenkesRI, FB: Kementerian Kesehatan RI. b. Untuk akses kegawatdaruratan medis dapat menghubungi call center 119 extension 0. c. Untuk pelaporan kejadian bencana dapat menghubungi call center pusat krisis kesehatan telepon dan/atau WA 0811-163-119.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini