Menurut Rizal Ramli, pelanggaran pertama RJ Lino yakni memperpanjang perjanjian dengan Hutchison Port Holding (HPH) di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebelum jangka waktu berakhir.
Pasalnya, perjanjian berakhir tanggal 27 Maret 2019, namun oleh Lino diperpanjang sejak 2014.
Kedua, RJ Lino memperpanjang tanpa melakukan perjanjian konsesi terlebih dahulu dengan otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok sebagai regulator.
Ketiga yakni tidak mematuhi surat kepala kantor otoritas pelabuhan utama Tanjung Priok tentang konsesi. Isinya memperingatkan Dirut Pelindo II agar tidak memperpanjang perjanjian sebelum memperoleh konsesi.
Keempat, R.J Lino juga tidak mematuhi surat dewan komisaris PT Pelabuhan Indonesia II, Luky Eko Wuryanto tertanggal 23 Maret 2015
Kelima, R.J Lino melanggar prinsip transparansi dengan tidak melalui tender terbuka. Sehingga, harga optimal tidak tercapai.
Keenam, melanggar keputusan komisaris PT Pelindo II mengenai perlunya konsesi dan pendapat jamdatun yang tidak tepat.
R.J Lino membalas kritikan dengan mengatakan bahwa Rizal Rami menutup-nutupi fakta yang ada terkait perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) kepada Hutchison Port Holdings (HPH).
"Kemarin Pak Rizal disumpah enggak di DPR? Untuk saya, sumpah itu artinya kita harus mengatakan sesuatu yang 100 persen kita yakin bahwa itu benar, dan kita tahu 100 persen. Kalau 90 persen saja, berarti kita masih tidak mengatakan yang benar," ujar Lino saat mengadakan media briefing di Jakarta, Jumat (30/10/2015).
RJ Lino juga menyarankan agar Menko Kemaritiman Rizal Ramli harus sekolah lima tahun lagi agar paham soal-soal teknis kepelabuhan.