News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

KPK Kembali Jerat Gubernur Gatot dengan 4 Sangkaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho bergandengan tangan bersama istri mudanya, Evy Susanti, keluar dari kantor KPK Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2015). Gatot diperiksa KPK guna mengembangkan penyelidikan kasus baru dugaan suap interpelasi di DPRD Sumatera Utara. Sedangkan Evy diperiksa dalam kasus dugaan suap di PTUN Medan yang juga melibatkan suaminya dan pengacara senior OC Kaligis. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pudjo Nugroho kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap kepada anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan periode 2014-2019.

Tak tanggung-tanggung, kali ini lembaga antirasuah itu langsung menetapkan Politikus PKS itu ‎dengan empat sangkaan, berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara.

Dijelaskan Pimpinan sementara KPK, Johan Budi, pertama pihaknya menduga Gatot memberi hadiah atau janji berkaitan dengan pengesahan LKPJ tahun 2012-2014.

"Kedua diduga memberikan janji atau hadiah berkaitan dengan persetujuan perubahan APBD 2013-2014, ketiga yakni berkaitan dengan pengesahan APBD 2014-2015, dan Keempat berkaitan penggunaan dan penolakan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015," ‎kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Dalam kasus ini, sambung Johan, Gatot sebagai Gubernur Sumut diduga sebagai pihak pemberi suap.

Dia dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 dan 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ketua DPRD periode 2009-2014, Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014, Chaidir Ritonga, serta anggota DPRD Sumut, Ajib Shah, sebagai tersangka.

Dijelaskan Johan, ketiga tersangka itu diduga menerima suap, dan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini