News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

KPK Tak Ambil Alih Kasus Bansos Sumut di Kejaksaan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella, tiba di kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2015). Rio diperiksa sebagai saksi untuk kasus Gubernur Gatot Pujo Nugroho. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan mengambil alih kasus dugaan korupsi dana bansos Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung, tapi cukup menyupervisi.

Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji, menyatakan pihaknya tidak melihat Kejaksaan Agung terkendala menangani kasus tersebut. "Karenanya tidak ada ambil alih oleh KPK," kata dia, Selasa (3/11/2015).

Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengatakan ada upaya pengamanan kasusnya di Kejaksaan Agung dan ada oknum internal diduga terlibat. Namun Seno enggan berspekulasi soal itu.

"Kami belum melihat keterkaitan Kejaksaan untuk kasus PRC (Patrice Rio Capella) ini," imbuh dia.

Penyidik KPK sudah menetapkan Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Bantuan Sosial Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung.

Rio diduga menerima suap sebesar Rp 200 juta sebagai anggota DPR Fraksi Partai Nasdem dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.

Uang tersebut diberikan kepada Rio, melalui rekannya bernama Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Rio disangka sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Gatot dan Evy diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini