News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Operasi Tangkap Tangan KPK

Tersangka Suap Keluhkan Barangnya Disita KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Staf Dewie Yasin Limpo, Bambang Wahyu Hadi, keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai diperiksa, Jumat (23/10/2015). Bambang bersama Dewie terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengembangan pembangkit listrik tenaga micro hydro di Provinsi Papua. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bambang Wahyu Hadi, Staf Ahli Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Dewie Yasin Limpo mengeluhkan barang-barang yang disita penyidik KPK ketika operasi tangkap tangan. Pasalnya sampai saat ini belum dikembalikan.

Dia menuding lembaga antirasuah itu telah merampas barang pribadi miliknya tersebut.

"Barang-barang saya sampai sekarang juga, saya belum terima. Jadi ya saya anggap itu sedikit dirampas," kata Bambang usai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Padahal, kata Bambang yang tertangkap tangan bersama bosnya di Bandara Soekarno-Hatta itu mengklaim barang-barang miliknya yang disita KPK tak berkaitan dengan kasus yang kini menjeratnya menjadi tersangka.

"Ya itu tidak ada kaitannya," tegasnya.

Menurut dia, adik kandung Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo itu tak pernah mengajarkan dirinya untuk melakukan praktik suap.

"Pokoknya Ibu Dewi tidak pernah mengajarkan kami untuk hal-hal begitu," ujarnya.

Seperti diketahui, Dewie ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka di antaranya, Staf Ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, Sespri Dewie, Rinelda Bandaso; Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Irenius Adii; serta Petinggi PT Bumi Abdi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.

Mereka berlima diduga tengah bertransaksi suap terkait terkait usulan penganggaran proyek pembangunan infrastruktur energi terbarukan tahun anggaran 2016 di Kabupaten Deiyai, Papua. KPK juga mengamankan uang yang diduga bagian suap sebesar 177.700 Dollar Singapura dari tangan mereka.

Iranius dan Setiadi yang diduga pemberi suap disangka pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini