News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadli Zon: Tarif Tol Jangan Memberatkan Masyarakat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan memadati Gerbang Tol Pondok Ranji, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (1/11/2015). Mulai 1 November 2015, sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami kenaikan tarif sesuai dengan UU No. 38 Tahun 2014 tentang jalan dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon tidak setuju terhadap kenaikan tarif 15 ruas jalan tol. Ia berpandangan kenaikan tarif tol pada saat ini momentumnya tidak tepat.

"Di dalam kondisi ekonomi seperti sekarang ini tarif tol seharusnya tidak naik. Ini akan memicu meningkatnya kondisi belanja masyarakat," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menyebut dengan kenaikan 15 ruas jalan tol akan berimplikasi bertambahnya beban masyarakat. Kenaikan tarif tol hendaknya melihat kondisi ekonomi saat ini dimana daya beli masyarakat masih rendah.

"Kita harus lihat kondisi masyarakat, kalau ekonomi dalam kondisi baik tidak masalah. Kalau kebijakan (kenaikan tarif tol) itu seperti liberal sekali," tuturnya.

Fadli mengaku heran dengan kenaikan secara berkala atas tarif rual tol. Padahal di negara-negara maju apabila tarif tol sudah balik modal maka akan digratiskan.

"Kalau sudah untung, tarif tol dibebaskan. Tol yang kerjasama dengan pihak swasta jangan sampai memberatkan karena mengejar setoran. Di negara maju banyak tol gratis," tandasnya.

Diketahui, PT Jasa Marga mulai Minggu (1/11/2015) pukul 00.00 WIB mulai menaikkan tarif layanan jalan tol di 15 ruas.

Kenaikan tarif masuk tol tersebut bervariasi mulai dari Rp 500 per ruas hingga Rp 6.500. Dalam laman Jasa Marga, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero), Mohammad Sofyan menyebutkan, penyesuaian tarif ini adalah rutin dilakukan setiap dua tahun sekali.

Hal tersebut, menurutnya, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Berikut rincian kenaikan tarif tol di 15 ruas di Indonesia dalam rupiah:

1. Tol Jakarta Bogor Ciawi 8.000-8.500
2. Tol Jakarta Tangerang 5.000-5.500
3. Jalam Tol Dalam Kota Jakarta 8.000-9.000
4. Tol Lingkar Luar Jakarta 8.000-8.500
5. Tol Padalarang Cileunyi 8.000-8.500
6. Tol Semarang Seksi ABC 2.000-2.500
7. Surabaya Gempol 4.000-4.500
8. Palimanan Plumbon Kanci 5.000-5.500
9 Cipularang 34.000-37.500
10 Belawan - Medan - Tanjung Morawa 6.000-7.000
11 Serpong Pondok Aren 5.000-6.000
12 Ujung Pandang tahap 1 dan tahap 2 3.000-3.500
13 Pondok Aren - Ulujami 2.500-3.000
14. Tol Bali Mandara 10.000-11.000
15. Tangerang - Merak 36.000-41.500

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini