News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pertamina Foundation

Korupsi Pertamina Foundation, Bareskrim Periksa 53 Saksi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nina Nurlina Pramono menjawab pertanyaan saat mengikuti tes wawancara di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (25/8/2015). Sebanyak 19 capim KPK mengikuti seleksi tahap akhir oleh Pansel, yang selanjutnya dipilih delapan nama yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2015 mendatang, lalu Presiden kemudian menyerahkan nama tersebut ke DPR. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani mengatakan Bareskrim Polri telah memeriksa 53 saksi terkait dugaan korupsi program CSR Pertamina Foundation, "Menanam 100 Juta Pohon" pada 2012-2014.

"Saksi yang diperiksa saat ini ada 53 orang, termasuk dari relawan juga," kata Hadi, Rabu (4/11/2015) di Mabes Polri.

Hadi menuturkan kemungkinan pemeriksaan terhadap saksi masih terus bertambah. Sementara ketika ditanya apakah tersangka ‎NN (Nina Nurlina Pramono), yang adalah mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation sudah pernah diperiksa? Hadi menjawab belum.

"Tersangka NN belum diperiksa, kemungkinan nanti terakhir. Penyidik masih fokus dengan pemberkasan," tambah Hadi.

‎Untuk diketahui Nina ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT. Pertamina pada 2012-2014 untuk program Gerakan Menanam 100 juta pohon.

Atas penetapan tersangka itu, pihak Kejagung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Nina yang juga mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SPDP Nina sebagai tersangka diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim pada Rabu (2/9/2015).‎ Dalam SPDP, Nina dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, Nina juga disangka melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.

‎Selain memeriksa lebih dari 50 saksi, penyidik juga pernah menggeledah kantor Pertamina Foundation. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah bukti berupa dokumen.

Termasuk dari ruang kerja yang pernah ditempati Nina Nurlina Pramono selaku Direktur Eksekutif Pertamina Foundation pada 2011-2014, polisi juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya dokumen pihak relawan yang terlibat kerjasama program senilai lebih Rp250 miliar ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini