TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sidang dengan terdakwa kasus suap tiga hakim dan satu penitera Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Medan OC Kaligis kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menyampaikan niat penyidik KPK untuk memeriksa Kaligis sebagai saksi untuk tersangka suap hakim PTUN Medan yang juga merupakan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti pada Jumat 6 November 2015 besok.
Namun Kaligis menolak.
"Ini ada surat dari KPK terkait perkara atas nama tersangka Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti. KPK minta OC Kaligis untuk diperiksa sebagai saksi besok tanggal 6 November," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Siad, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
"Majelis menyiapkan penetapannya mengabulkan permohonan dan memberi izin penyidik untuk memeriksa OCK sebagai saksi," kata Sumpeno.
Mendengar pernyataan hakim, Kaligis langsung menyampaikan penolakannya. Dirinya beralasan tidak akan memenuhi panggilan KPK lantaran hubungannya dengan Gatot dan Evy sebatas pengacara.
"Ini kan klien saya, kenapa saya tetap berpendirian tidak akan buka rahasia klien saya, itu satu-satunya sisa dari saya," katanya.
Hakim kemudian menyarankan agar pengacara berusia 73 tahun itu menyampaikan keberatannya langsung kepada penyidik pada saat pemeriksaan. Kaligis pun menerimanya.
"Saya akan sampaikan (ke penyidik), apa pun risikonya," kata Kaligis.
Belum diketahui dalam perkara Gatot yang mana penyidik KPK akan memeriksa Kaligis. Kemungkinan pengacara gaek itu bakal diperiksa terkait perkara dugaan suap pada penanganan perkara korupsi bansos Pemprov Sumatera Utara yang telah menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella.