Tribunnews.com, Jakarta - Sidang perdana kasus yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella, akan digelar Senin (9/11/2015).
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sutiyo Jumagi.
"Sidangnya 9 November 2015," ujar Sutiyo saat dikonfirmasi, Kamis (5/11/2015).
Sutiyo mengatakan, majelis hakim yang akan menyidangkan Patrice diketuai oleh hakim Artha Theresia.
Sementara hakim anggotanya, yaitu hakim Sinung Hermawan, hakim Ibnu Basuki, hakim Joko Subagyo dan hakim Sigit.
Patrice sebelumnya mencabut gugatan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah itu dilakukan setelah KPK merampungkan penyidikan.
Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.
Kasus itu merupakan pengembangan kasus dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita )