News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Indosat Sebut Penolakan PK Indar Atmanto Usik Investasi Teknologi Informasi

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto membuat kepastian hukum khususnya di bidang TIK dipertanyakan.

Ini merupakan preseden buruk bagi investor karena MA adalah benteng terakhir bagi pencari keadilan untuk mengkoreksi putusan di bawahnya.

"Kami telah mengetahui keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) dari Pak Indar Atmanto," kata Deva Rachman Group Head Corporate Communication PT Indosat Tbk dalam keterangan resminya yang diterima Tribunnews, Rabu (4/11/2015).

Deva mengatakan, ditolaknya PK Indar akan membuat investasi di pemerintahan Jokowi yang kondusif bakal terusik, khususnya di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

"Kami sangat menyayangkan keputusan tersebut, karena kami menyakini bahwa Pak Indar tidak bersalah sama sekali di dalam kasus IM2. Pola kerjasama bisnis IM2 juga digunakan oleh penyedia jasa internet yang lainnya dan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku ," ujarnya.

Indosat akan mengajukan seluruh upaya hukum yang tersedia termasuk pengajuan PK atas keputusan MA ini.

Menurutnya, keputusan MA ini adalah preseden buruk terhadap seluruh perkembangan Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di tanah air.

"Kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai dengan amanat perundang-undangan, yakni Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, serta Pasal 5 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 21/2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi," sambungnya.

Dalam menjalankan bisnisnya, Indosat selalu mengedepankan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Di sisi lain, Indar Atmanto sendiri adalah sosok pribadi yang jujur. Apalagi penerima Penghargaan Satya Lencana Wira Karya Tahun 2010 dari Pemerintah RI ini, selalu berpegang teguh dan lurus dalam menjalankan tugas dan wewenang yang diberikan.

Kementerian Kominfo sendiri sudah menegaskannya dengan surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 yang menegaskan, bahwa kerjasama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menegaskan, tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.

Kasus yang menimpa IM2, anak perusahaan Indosat ini cukup menarik perhatian masyarakat, karena ditengarai banyak kejanggalan.

Diantaranya pengabaian surat Menteri Komunikasi dan Informatika yang menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan. Indar juga divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini