News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Bansos Sumut

Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Rio Capella Senin Depan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekjen Partai Nasdem, Patrice Rio Capella (baju orange) usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/10/2015). Rio ditahan usai diperiksa selama 9 jam terkait dugaan kasus korupsi dana bansos. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah tuntas proses penyidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus dugaan suap Patrice Rio Capella dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutio Jumagi Akhirno mengatakan, pihaknya telah menetapkan jadwal sidang perdana Rio pada, Senin 9 November 2015.

"Ketua Majelis Hakim PRC adalah Bu Artha Theresia," kata Sutio saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Sementara itu, untuk anggota Majelis Hakim perkara Rio Capella, lanjut Sutio, yakni Hakim Sinung Hermawan, Hakim lbnu Basuki Widodo, Hakim Joko Subagyo serta Hakim Sigit.

Seperti diketahui, Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.

Rio Capella diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis. Namun, Rio Capella mengklaim telah mengembalikan uang tersebut.

Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Gatot Pujo dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini