TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali memeriksa Bupati Lampung Timur, Tauhidi, terkait dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD, MI, SMP, dan MTS di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto
Menurutnya, pada pemeriksaan kali ini kejaksaan memeriksa Tauhidu mengenai tugas dan kewenangannya sebagai kuasa pengguna anggaran.
Tauhidi juga ditanyai terkait adanya biaya yang dia terima dari pihak swasta dalam proyek ini.
"serta hal lain yang terkait dengan dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang dan mark up harga serta dugaan penerimaan fee," kata Amir Yanto melalui rilis yang diterima, Senin (9/11/2015).
Selain Bupati Lampung Timur, Kejaksaan juga memeriksa mantan Kasubbag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Edward Hakim; Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung, Aria Sukma Rizal; sedang dari pihak swasta Kejaksaan memeriksa M Hendrawan dan Iwan Rahman.
"Tapi tersangka MH (M Hendrawan) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan Sakit," kata Amir.
Amir menjelaskan, pada pemeriksaan di Gedung Bundar Tauhidi menceritakan kronologis dugaan pengelolaan dan pembagian bersama atas 93 paket di 13 Lokasi kabupaten dan kota yang seolah-olah mempergunakan lebih dari 38 CV untuk pengadaan topi, seragam sekolah, seragam pramuka dan ikat pinggang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD, MI, SMP, dan MTS di Dinas Pendidikan Lampung senilai Rp 17,7 miliar bermula ketika Kejaksaan menemukan dugaan adanya CV fiktif yang terlibat. Selain itu diduga pula ada praktek pencucian uang dalam penyelewengan dana perlengkapan sekolah siswa miskin ini.