TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menganugerahkan gelar pahlawan nasional tahun 2015 kepada lima tokoh, yaitu: Almarhum Bernard Wilhelm Lapian (Tokoh Provinsi Sulawesi Utara), Almarhum Mas Isman (Tokoh Provinsi Jawa Timur), Almarhum Komjen (Pol) Dr H Moehammad Jasin (Tokoh Jawa Timur), Almarhum I Gusti Ngurah Made Agung (Tokoh Provinsi Bali), dan Almarhum Ki Bagus Hadikusumo (Tokoh Provinsi Yogyakarta).
Penganugerahan berlangsung di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (5/11), dengan memberikan plakat tanda jasa kepada ahli waris.
Kelima pahlawan tersebut dikukuhkan sebagai pahlawan nasional melalui keputusan presiden (Keppres) Nomor 116/TK Tahun 2015.
Namun, nama Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo tak kunjung diberi gelar sebagai pahlawan nasional.
Padahal sejak tahun 2013, masyarakat dan pemerintah daerah Purworejo, Jawa Tengah, telah mengusulkan Panglima Resimen Pasukan Komando Angkatan Darat tersebut yang lahir di Purworejo pada 25 Juli 1925 dan wafat pada 9 November 1989, ditetapkan sebagai pahlawan nasional.
Menurut Linda Megawati, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sarwo Edhie Wibowo layak mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Pertimbangannya, Sarwo Edhie adalah panglima RPKAD (asal muasal Kopassandha TNI AD/Kopassus TNI AD) yang merupakan tokoh militer yang memimpin penumpasan pemberontak komunis G30S/PKI, pernah menjadi Kepala BP-7 Pusat, Duta Besar Republik Indonesia untuk Korea Selatan, dan menjadi Gubernur AKABRI.
"Itu berarti beliau semasa hidupnya telah melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia. Dengan demikian Sarwo Edhie layak mendapatkan gelar pahlawan nasional," kata Linda, seraya mengucapkan selamat hari pahlawan pada 10 November.