TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah Sumatera Utara (Sumut) Hasban Ritonga mengatakan konsekuensi jabatannya dipanggil penegak hukum jika provinsinya terjerat masalah, terutama masalah korupsi.
"Setiap ada persoalan pasti dimintai keterangan," kata Hasban Ritonga usai diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (9/11/2015).
Hasban yakin dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan menyatakan dirinya siap untuk dimintai keterangan.
Namun ketika ditanyai kesiapannya jika turut terjerat dalam kasus tersebut, Hasban hanya tertawa.
Pada hari ini (9/11), Kejaksaan telah menggeladah Kantor Gubernur dan Kantor Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Sumatera Utara. Penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan dilakukan guna mencari alat bukti tambahan dalam perkara ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho bersama Kepala Badan Kesbangpol Sumatera Utara Eddy Sofyan dalam dugaan korupsi dana hibah provinsi tersebut, pada Senin (2/11/2015).
Selain terjerat dugaan penyelewengan dana hibah, Gatot juga terjerat kasus dugaan suap hakim PTUN Kota Medan yang menyebabkan dia ditahan KPK.
Gatot juga terjerat status tersangka pada dugaan memberi suap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan dugaan memberi suap anggota DPRD Sumatera Utara terkait hak interplasi.
Kasus dana bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2011-2013, berawal ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi penyelewengan senilai Rp 1,4 Miliar. BPK menemukan tujuh organisasi masyarakat penerima dana bantuan sosial adalah lembaga fiktif.