TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, mengaku tidak tahu menahu terkait suap kepada DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
Ritonga mengaku baru menjabat sebagai Sekda sejak Mei 2015 sehingga dirinya tidak tahu sumber keuangan yang digelontorkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Saya tidak tahu, saya baru bulan lima bertugas, kata Ritonga usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015),
Ritonga berdalih dirinya tidak mendapot laporan dari Sekda sebelumya. Ritonga sendiri selalu menghindar ketika ditanya mengenai suap tersebut. Kata dia, materi pemeriksaannya hari ini tidak menyinggung mengenai interpelasi DPRD Sumut.
"Saya eksekutif, bukan anggota DPRD saya," kata dia.
Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka. Para tersangka tersebut antara lain Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.