TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Quo Vadis delapan nama Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)?
Ya, pertanyaan itu yang kiranya layak disampaikan kepada wakil rakyat yang hingga kini, Selasa (10/10/2015) belum juga melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) kepada delapan calon pimpinan KPK.
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan surat berisi delapan nama itu kepada pimpinan DPR pada pertengahan September 2015.
Bahkan, hingga kini Komisi III DPR belum membahas pelaksanaan fit and proper test bagi delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Apalagi, masa jabatan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, akan berakhir pada pertengahan Desember 2015 mendatang.
Bahkan, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Rakyat Fahri Hamzah mengatakan, pimpinan DPR telah menyerahkan delapan nama Capim KPK kepada Komisi III DPR.
Penyerahan nama dilakukan setelah pimpinan DPR menerimanya dari Presiden Jokowi. Kini, tinggal Komisi III DPR yang menentukan jadwal pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan terhadap delapan calon tersebut.
"Memang terakhir dikirimnya di akhir masa sidang. Karena Anda tahu bahwa hasil dari Bamus, kami baru menyerahkan itu ke Komisi III setelah rapat konsultasi dengan Presiden," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Selasa (10/11/2015).
Namun, jauh sebelumnya Komisi III menargetkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan itu selesai sebelum 31 Oktober 2015.
"Kita targetkan fit and proper test sebelum habis masa sidang kali ini, yaitu pada 31 Oktober 2015," ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, saat ditemui di ruang Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015).
Saat itu dijelaskan bahwa Komisi III belum membahas persiapan fit and proper test karena hal tersebut belum dibahas dalam rapat paripurna DPR.
Pembahasan soal capim KPK tersebut harus diawali dari pembahasan di Badan Musyawarah DPR.
Setelah itu, hasilnya akan dibahas dalam rapat paripurna DPR dan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR.
Sesuai Pasal 30 ayat 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR wajib memilih satu calon pimpinan KPK dalam waktu tiga bulan.