News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buat Gaduh Soal Freeport, Menteri ESDM Harus Dijerat Pasal 'Hate Speech'

Penulis: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Sudirman Said, di gedung DPR/MPR

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Menteri ESDM Sudirman Said soal adanya pejabat tinggi negara yang mengatasnamakan Presiden dan Wapres minta saham kepada PT Freeport bisa dikategorikan sebagai ‘hate speech’ (ujaran kebencian) terhadap Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, sesuai Surat Edaran (SE) Kapolri No SE/6/X/2015.

"Saya memang tidak setuju pasal ‘hate speech’ diterapkan kepada masyarakat (rakyat) biasa. Tapi kalau untuk pejabat negara seperti Sudirman Said, akan berdampak sangat positif," ujar Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi kepada Tribun, Kamis (12/11/2015).

Sebab kata Adhie kebencian yang ditimbulkan kepada Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla sangat besar.

Memang JK sudah melakukan klarifikasi kepada publik soal ini.

Namun lanjut Adhie di tengah gelombang social distrust kepada pejabat negara, pernyataan JK itu oleh masyarakat dianggap angin lalu.

Adhie menduga Menteri Sudirman Said sengaja menebar isu bahwa ada pejabat tinggi yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

Hal itu dilakukan agar terhindar dari Reshuffle kabinet.

"Ada indikasi isu “pejabat tinggi atas nama Presiden dan Wapres minta saham Freeport” itu sengaja ditebar Sudirman Said sebagai “ranjau” untuk melindungi dirinya dari hempasan gelombang reshuffle kabinet yang sedang dalam proses," ujarnya.

Karena itu, Kapolri harus lekas memerintahkan Bareskrim Mabes Polri untuk meminta keterangan dan pertanggungjawaban Sudirman Said atas ujaran kebencian (hate speech) kepada Jokowi dan JK itu.

"Jangan beraninya (menerapkan pasal itu) hanya kepada rakyat biasa, penjual tusuk sate seperti tempo hari," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini