Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peristiwa 1965 menjadi latar belakang masyarakat membuat International People Tribunal atau pengadilan rakyat di Den Haag, Belanda.
Kini perkara tersebut sedang diproses di Pengadilan tersebut dan akan berakhir pada 13 November 2015.
Pemerintah Indonesia sendiri, menurut Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut.
Lagipula, Indonesiaa juga tidak ikut campur terkait hal tersebut.
Terlebih, kegiatan itu, menurut Tata di luar mekanisme hukum yang sah maupun proses nasional yang telah dan sedang berlangsung.
"Sebagai negara demokrasi yang menghormati HAM, kita memandang kegiatan tersebut sebagai kebebasan untuk menyampaikan ekspresi dan pendapat," kata Tata di Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Dia menilai masyarakat Indonesia harus bersikap visioner dalam mencari fakta sebenarnya dari suatu sejarah.
Lanjut dia, setiap negara memiliki dinamika sejarah masing-masing, tidak terkecuali Indonesia.
"Penanganan nasional dalam hal ini perlu dikedepankan khususnya dalam konteks rekonsiliasi," kata Tata.
Sebagai negara demokrasi dengan komitmen terhadap perlindungan HAM, pemerintah RI menurut Tata, pastilah memiliki keyakinan tinggi menyelesaikan permasalahan di masa lalu.
"Penanganan masalah HAM di tahun 1965 menuntut pendekatan komprehensif dan inklusif, melibatkan seluruh elemen bangsa," imbuhnya.