Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Forum Silaturahmi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP se-Indonesia versi Muktamar Surabaya akan melakukan advokasi hukum terhadap seluruh Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPR Kabupaten/Kota.
Hal tersebut dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA), anggota DPRD mendapat ancaman pergantian antar waktu (PAW) dari pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus PPP.
"Mereka mendapatkan ancaman PAW dari pihak yang mengaku sebagai pengurus PPP di semua tingkatan dan menyatakan pra-somasi kepada pihak-pihak yang secara ilegal mencoba-coba mengajukan, memproses dan memperlancar upaya PAW tersebut," kata Juru Bicara DPW PPP se-Indonesia Agus Setiawan di Hotel Ibis, Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Forum Silaturahmi DPW, kata Agus, meminta kepada keluarga besar PPP untuk tetap tenang dan menjaga kekompakan.
Selain itu, DPW juga meminta tidak menambah kekeruhan dinamika PPP melalui agitasi dan provokasi.
"Juga jangan ada tindakan yang berbau kekerasan dan mau menang sendiri," kata Agus
Agus mengakui adanya ancaman dari pihak Djan Faridz pascaputusan MA yang berencana melakukan PAW terhadap anggota DPRD dari PPP .
Apalagi, kubu Djan telah membentuk struktural hingga tingkat daerah.
"Iya (kubu Djan Faridz) kubu mana lagi masa kita mengancam sesama kita. Makanya kita melindungi," tutur Ketua DPW PPP Banten versi Romahurmuziy itu.
Dirinya pun menyiapkan antisipasi agar para pemangku kepentingan dari Presiden, Menko Polkam, Mendagri, Gubernur seluruh Indonesia, KPU, KPUD Provinsi, dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia untuk tidak memproses dan menanggapi surat-menyurat berupa usulan PAW anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, Agus tidak mengungkapkan, siapa anggota DPRD yang mendapat ancaman PAW tersebut.
"Hampir seluruh Indonesia mendapat ancaman PAW. Kita perhitungkan segala skenario, kalau islah lebih cepat lebih baik, kalau tidak tercapai jangan sampai kecolongan..
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan pengurus PPP 2014-2019 adalah pengurus hasil Muktamar VIII Jakarta di bawah kepemimpi Djan Faridz.
Putusan tersebut diketok majelis kasasi yang diketuai hakim agung Djafni Djamal dengan anggota hakim agung I Gusti Agung Simanatha, dan hakim agung Soltoni Mohdally pada 2 November 2015.
Putusan MA itu menyatakan susunan kepengurusan hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya pada 15-18 Oktober 2014 tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.