TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menjadwalkan untuk menghadirkan Ketum Umum Partai NasDem, Surya Paloh dalam sidang terdakwa kasus terdakwa gratifikasi penanganan perkara dana bantuan sosial Pemprov Sumatera Utara Patrice Rio Capella, Senin (23/11/2015) minggu depan.
Selain Surya, jaksa juga menghadirkan Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
"Selain itu Ramdan Taufik (sopir Evy Susanti), Clara Widi Wiken (kakak Fransisca Insani Rahesti alias Sisca, advokat magang di kantor pengacara OC Kaligis)," kata Jaksa KPK Ahmad Burhanudin, usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta, Senin (16/11/2015).
Sebelumnya diberitakan, Surya Paloh merupakan ketua umum Nasdem yang marah terhadap Rio karena bertemu dengan Evy Susanti dan Gatot.
JPU KPK telah menghadirkan empat saksi yakni, Evy Susanti, Sisca, Jupanes Karwa yang merupakan sopir terdakwa Rio Capella, dan Yulius Irawansyah alias Iwan yang juga advokat di kantor pengacara OC Kaligis.
Dalam kesaksiannya, Sisca mengaku memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada terdakwa untuk mengurus perkara Gatot di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sisca bahkan menuturkan, Evy menyiapkan uang sebesar US$ 20 ribu atau sekitar Rp 275 juta untuk berkomunikasi dengan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Ibu Evy bilang, 'Mbak tolong disampaikan ke Pak Rio untuk JA ada dana US$ 20 ribu untuk Pak Rio lain lagi'," kata Sisca.
Sisca membeberkan hal itu menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi mengenai adanya pemberian kepada pihak lain dari Evy sebagaimana yang ada dalam berkas Sisca maupun Evy.
Pemberian untuk pihak lain di Kejagung tidak disinggung sama sekali oleh tim jaksa penuntut umum kepada saksi-saksi yang dihadirkan.