News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nazaruddin Dipindahkan dari Lapas Sukamiskin ke Rutan KPK

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin (berbaju biru)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan berkas penyidikan tersangka bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, selesai dan siap ke tahap penuntutan.

Nazaruddin adalah tersangka terkait penerimaan hadiah dalam pelaksanaan proyek oleh PT Duta Graha Indah (DGI) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin pun dihadirkan ke KPK sekitar pukul 19.00 WIB.

"MNZ (Nazaruddin, red) Datang dalam rangka tahap II kasus TPK dan TPPU," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (16/11/2015).

Seiringan terhadap pelimpahan berkas tersebut, lanjut Yuyuk, Nazaruddin pun dipindahkan ke Ruta KPK guna kepentingan persidangan selanjutnya.

"Pemindahan dari Rutan Sukamiskin ke Rutan KPK," kata Yuyuk.

Sekedar informasi, Nazaruddin adalah pemilik PT Duta Graha Indah pemenang tender proyek pelaksana proyek Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang karena membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games 2011.

Rincian saham itu terdiri Rp 300 miliar untuk 400 juta lembar saham dan fee Rp 850 juta untuk Mandiri Sekuritas.

Pembayaran dilakukan dalam empat tahap, yakni tunai, melalui RTGS (real time gross settlement), dan transfer sebanyak dua kali.

Pada kasus wisma atlet, hukuman Nazar diperberat Mahkamah Agung menjadi 7 tahun penjara dan hukuman denda dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek yang diserahkan Manajer Pemasaran DGI Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai, Yulianis dan Oktarina Fury.

Cek tersebut disimpan di dalam brankas perusahaan. Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI menang lelang proyek senilai Rp 191 miliar di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini