Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan empat saksi dalam sidang dengan terdakwa kasus gratifikasi kepengurusan perkara di Kejagung dan Kejati Sumut Patrice Rio Capella yang digelar di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/11/2015).
Mereka diantaranya Evy Susanti yang merupakan istri Gatot Pujo Nugroho, Fransisca Insani Rahesti mantan staf magang di kantor OC Kaligis, Jupanes Karwa driver Rio Capella, dan Julius Irawansyah alias Iwan lawyer dari OC Kaligis.
Fransisca atau Sisca yang menjadi perantara penyerahan uang dari Evy kepada Rio mengatakan dirinya beberapa kalu bertemu di Cafe Hotel Kartika Chandra Jalan Gatot Subroto Jakarta, bahkan dalam sebuah pertemuan itu hadir juga Evy.
Disitu Sisca menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Rio "Setelah (menyerahkan uang) itu kami pulang kemudian di kantor Iwan meminta saya buat janji untuk ketemu Bu Evy begitu, juga dengan Rio (meminta bertemu Evy). Akhirnya (mereka) bertemu tanggal 22 Mei di cafe di samping bisokop," kata Sisca di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur, Kemayoran Jakarta, Senin (16/11/2015).
"Apa yang dibicarakan?" Tanya jaksa.
"Saya duduk jauh Bu Evy kan suaranya lembut banget, tapi ada beberapa kalimat yang saya dengar," jawab Sisca.
"Pak Rio bilang, yang pinter ibu (Evy) nih, harusnya ibu yang jadi gubernur (Sumut). Selain itu ada juga Pak Rio bilang yang di Kejaksaan pelan-pelan nggak bisa buru-buru," Kata Sisca melanjutkan jawabannya.
Saat mendapat kesempatan bertanya, Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi bertanya soal ikut campur soal kasus urusan yang menjerat suaminya.
Menurut Evy, kasus Gatot erat nuansa politis, untuk itu dirinya meminta Rio Capella dalam kapasitasnya sebagai Sekjen NasDem mendamaikan Gatot dan Wagub Sumut Tengku Erry.
"Penetapan suami saksi itu sebagai tersangka ada unsur politis, dengar dari siapa?" Tanya hakim Artha.
"Dari suami saya, Gatot, beliau dari info yang didapat dari OC Kaligis. Karena perkara yang dipanggil Kejaksaan Agung, soal dugaan bansos sebenarnya sudah clear, pemeriksaan BPK tidak ada penyimpangan. Jadi nggak ada pelanggaran disitu," kata Evy.
"Yang mengusulkan islah siapa?" Tanya hakim Artha.
"Usulkan kepada suami saya. Karena ini akibat dari komunikasi yang tidak bagus. Disampaikan kpd Kaligis. Dia bilang saya cari waktu untuk bicara dengan Pak SP," jawab Evy.