TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Satya Wirayudha tidak ingin memusingkan tuduhan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, terkait pencatutan nama Presiden Jokowi untuk beli saham Freeport.
Menurut Satya hal tersebut adalah hak menteri berkomunikasi dengan presiden.
"Itu kan dari menteri kepada presiden. Itu kewenangan terhadap mereka," ujar Satya di gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (15/11/2015).
Satya memaparkan Menteri ESDM punya hak untuk berpendapat apa saja mengenai masalah pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.
Karena menurut Satya hal tersebut masuk ke dalam ranah lembaga eksekutif.
"Kita harus hargai hak beliau sebagai menteri ngomong apa aja. Bisa saja dia bersikap berbeda itu hak dia," ungkap Satya.
Pihak DPR Komisi VII secara resmi belum mendapat laporan tersebut.
Selama masih dalam pembahasan pemerintah, Satya memaparkan pihak DPR tidak akan intervensi masalah tuduhan pencatutan nama presiden yang dilakukan oleh anggota DPR.
"Kalau sifatnya masih internal (pemerintah), masa kita permasalahkan," papar Satya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri ESDM Sudirman Said mengungkapkan ada anggota DPR yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada PT Freeport Indonesia.
Tujuannya saat Freeport melakukan penawaran saham, pejabat yang dituduh tersebut akan membelinya dengan harga murah.(*)