News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Politikus Golkar Sebut Pencatut Nama Presiden Harus Minta Maaf Kepada Rakyat

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Sudirman Said, di gedung DPR/MPR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said melaporkan politikus di DPR berinisial SN yang mengarah pada Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Pelaporan itu terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam negosiasi perpanjangan kontrak dengan PT Freeport Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, politikus Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso mengatakan, memang benar anggota DPR berinisial SN mencatut nama presiden dan wapres, maka hendaknya harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia.

"Ini jika SN itu benar terbukti mencatut nama Presiden, maka Presiden harus memerintahkan SN meminta maaf kepada semua rakyat Indonesia. Karena telah melecehkan simbol negara dengan mencatut namanya tersebut," kata Bowo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/11/2015).

Anggota Komisi VIII di DPR itu menuturkan, presiden juga bisa membawa SN ke ranah hukum, karena dinilainya ada unsur penyalahgunaan wewenang.

Perbuatan SN kata Bowo telah merugikan rakyat Indonesia dimana saham yang dapat dipergunakan untuk kepentingan masyarakat justru dipakai untuk kepentingan pribadi.

"Harus dibawa ke ranah hukum, karena ini praktik kolusi. Saham yang harusnya utuh masuk ke negara nanti jika itu benar terbukti SN melakukan itu, kan sahamnya bisa masuk ke orang per orang ini kan jelas merugikan negara. Tapi ini konteksnya jika SN benar terbukti melakukan itu," paparnya.

Masih kata Bowo, hendaknya MKD tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap SN.

Namun, jika memang laporan Menteri ESDM benar adanya maka perlu yang bersangkutan harus bertanggung jawab.

"Harus dikedepankan azas praduga tak bersalah terlebih dahulu. Atau yang melaporkan bertanggung jawab jika tidak terbukti," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini