TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung mengatakan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk memilih siapa yang layak menggantikan pimpinan KPK saat ini.
"Karena sudah di DPR, maka kewenangan sepenuhnya ada di DPR, apakah DPR mau milih semuanya, lima dari 10 atau milih empat, itu kan kewenangan DPR. Pemerintah dalam hal ini menghormati sepenuhnya kewenangan yang dimiliki DPR," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/11/2015).
Pramono mengatakan pemerintah baru akan terlibat dalam seleksi capim KPK jika faktanya nanti DPR memilih tidak utuh atau kurang dari lima pimpinan.
"Kalau nanti katakanlah dipilih lima ya alhamdulilah pemerintah tidak perlu melakukan upaya lain, tapi kalau dipilih katakanlah tiga atau mepat, apa perlu dilakukan seperti sebelumnya, dipilih Plt atau tidak tentunya pemerintah akan mengkaji," kata Pramono.
Malam ini, Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi (Pansel) KPK. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman dimulai pukul 19.47 WIB.
Pantauan Tribunnews.com, Pansel KPK yang mengikuti rapat tersebut hanya 7 dari 9 orang. Ketua Pansel KPK Destry Damayanti mengatakan anggotanya ada yang tidak bisa hadir karena menghadiri acara di Yogyakarta. Sedangkan satu anggota lainnya masih dalam perjalanan.
"Bu Supra Wimbarti masih di Yogya dan Bu Meuthia Ganie Rochman masih dalam perjalanan," kata Destry.
Anggota Pansel yang mengikuti rapat yakni Dr Enny Nurbaningsih, SH; Prof. Dr. Harkristuti Haskrisnowo, SH, LLM; Ir. Betti S Alisjabana, MBA; Dr. Yenti Garnasih, SH, MH; Natalia Subagyo, M.Sc dan Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM.
Anggota Pansel KPK Yenti Ganarsih mengatakan Komisi III DPR akan menanyakan mengenai proses seleksi serta kriteria capim KPK.
"Kita tidak akan menjelaskan dokumen-dokumen yang rahasia semisal laporan kejiwaan," kata Yenti.
Yenti mengakui adanya indikasi DPR hanya memilih satu atau dua capim KPK. Adapula beredar wacana seluruh Capim KPK akan ditolak. Namun, Pakar Hukum Pencucian Uang itu menilai tidak ada dasar hukum DPR untuk menolak.
"Aturannya jelas tiga bulan presiden serahkan ke DPR. DPR sudah harus memilih. Alasannya apa DPR menolak. Kita sudah seleksi, anggaran banyak, UU menyebut yang menyeleksi Pansel, UU mengatakan juga menyediakan dua kali yang dibutuhkan. Saya tidak melihat dasar hukum DPR boleh menolak," ujarnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo telah menyerahkan surat berisi delapan nama Capim KPK kepada DPR. Nama-nama tersebut antara lain Saut Situmorang (Staf Ahli Kepala BIN), Surya Tjandra (Dosen FH Unika Atma Jaya), Alexander Marwata (Hakim Ad Hoc Tipikor PN Jakarta Pusat), Basaria Panjaitan (Polri), Agus Rahardjo (Kepala Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah), Sujanarko (Direktur Direktorat Pembinaan Jaringan Kerjasama Antar Komisi dan Instansi KPK), Johan Budi Sapto Pribowo (Plt Pimpinan KPK) dan Laode Muhamad Syarif (Rektor FH Universitas Hasanudin).