TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) berencana melakukan aksi mogok nasional.
Aksi tersebut dilakukan untuk meminta Presiden Joko Widodo mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan dalam paket kebijakan ekonomi kelima.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang ikut dalam KPBI, Said Iqbal menyebutkan aksi mogok yang rencananya berlangsung selama empat di 22 provinsi di Indonesia.
"Mogok akan berlangsung mulai 24 November hingga 27 November. Nantinya massa buruh berpusat di Tugu Proklamasi sebelum bergerak ke Istana untuk melakukan unjuk rasa," kata Said Iqbal saat konferensi pers di Kantor YLBHI, Menteng, Jakarta, Rabu (18/11/2015).
Said Iqbal menjelaskan mogok nasional dilaksanakan karena beberapa kali aksi yang buruh lakukan untuk meminta presiden mencabut peraturan ini. Namun, belum mendapat tanggapan.
Menurutnya, peraturan yang mengatur pengupahan itu membuat buruh semakin terjerumus dalam kemiskinan.
"Dalam PP 78, pengupahan diatur berdasarkan inflasi. Ini membuat buruh semakin terjerumus dalam kemiskinan," kata Said Iqbal.
Pada PP Nomor 78 tahun 2015, pemerintah mengatur kenaikan upah pekerja berdasarkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Selain menuntut bagian paket ekonomi kelima tersebut dicabut, KPBI juga meminta pemerintah menetapkan kenaikan upah buruh sebesar Rp 500 ribu setiap tahun.